JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus suap pengadaan rel kereta api yang menjerat Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) ke jaksa penuntut.
“Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AD dkk dari tim penyidik pada tim jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Jumat, 5 Januari.
Proses pelimpahan dilakukan pada Kamis, 4 Januari. Ali mengatakan jaksa telah menyatakan kasus ini siap disidangkan . “Pengumpulan barang bukti oleh tim penyidik telah memenuhi syarat formil dan meteril sehingga dinyatakan lengkap,” tegasnya.
Selanjutnya, penahanan Asta dan Zulfikar bakal dilanjutkan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK. Sementara berkas perkara bakal segera diserahkan ke pengadilan.
“Penahanan para tersangka tetap dilakukan untuk 20 puluh hari ke depan selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” tegas juru bicara berlatar jaksa tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, kasus suap DJKA ini telah menyeret 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi karena diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp935 juta. Pemberian dilakukan agar ia mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.
Selain nama di atas, komisi antirasuah juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).