JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proyek di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Langkah ini dilaksanakan dengan memeriksa anggota Komisi V DPR Sadarestuwati sebagai saksi pada hari ini.
“Saksi S hadir dan didalami pengetahuannya terkait proyek di DJKA Kementerian Perhubungan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Agustus.
Tessa menyebut pemeriksaan itu dilaksanakan di gGedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Sadarestuwati tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan.
“Ya tadi ditanya-tanya. Nanti tanya ke penyidik ya,” ujarnya sambil berusaha menghindar dari kejaran wartawan yang menunggu di lobi gedung.
Dia tak memerinci berapa jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik. Tapi, membantah saat disinggung soal aliran dana dalam kasus ini.
“Naudzubillah. Enggak lah (menerima aliran uang di kasus DJKA, red). Enggak ada, enggak ditanyai itu,” kata Sadarestuwati.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.
Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.