TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu masa jabatan Wali Kota Tarakan berakhir pada 1 Maret 2024 sebelum melantik Pejabat Sementara (Pj) Wali Kota Tarakan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, mengatakan, hal ini sesuai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat karena adanya Pilkada serentak 2024. Putusan ini juga termasuk berlaku terhadap Wali Kota Tarakan, H. Khairul, sebagai salah satu penggugat.
"Ada 7 kepala daerah yang mengajukan itu (gugatan), termasuk Walikota Tarakan (dr Khairul). Paling lambat satu bulan berakhir jabatannya satu bulan sebelum Pilkada serentak digelar, jadi diperkirakan walikota sampai 1 Maret 2024," kata Datu Iqro Ramadhan, Kamis, 4 Januari.
BACA JUGA:
Datu Iqro menjelaskan, calon Pj Wali Kota Tarakan, ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang usulannya masih berproses.
"Gubernur Kaltara sudah mengusulkan tiga nama ke Kemendagri. Selain itu, ada juga usulan tiga nama dari DPRD Tarakan," jelasnya tanpa menyebutkan tiga nama yang telah diusulkan ke Mendagri.
Pj Wali Kota Tarakan tetap akan dilantik saat jabatan wali kota berakhir.
"Sehingga tidak ada kekosongan kepala daerah di Tarakan hingga menjelang digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024," pungkasnya.