Bagikan:

JAYAPURA - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mendamaikan dua kelompok yang bertikai di Distrik Demta, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kapolsek Demta Iptu Ishak David Okoka mengatakan mediasi dua kelompok masing-masing dari Kampung Yaugapsa dan Kampung Muris Besar ini terkait kasus pengeroyokan yang berujung korban luka-luka dan materil.

“Hampir memicu pertikaian antardua kampung yakni Yaugapsa dan Muris Besar, sehingga pihak kepolisian bergerak cepat memediasi kasus keributan yang terjadi pada Selasa (2 Januari) 2024 malam,” katanya dalam keterangan, Kamis 4 Januari, disitat Antara.

Dia bilang, proses mediasi berlangsung di Mapolsek Demta pada Rabu 3 Januari.

Ishak menuturkan, bentrok dua kelompok beda kampung ini berawal dari penganiayaan pelaku berinisial WY bersama teman-temannya terhadap korban AP (25) saat acara suling tambur (acara budaya).

Saat menganiaya korban hingga luka delapan jahitan di bagian kepala, para pelaku dalam pengaruh minuman keras.

Dia menambahkan, korban bersama temannya kala itu sedang menonton acara suling tambur melihat rekannya dipukuli. Ketika hendak melerai, korban dikeroyok massa dari Kampung Muris Besar. Keributan tersebut juga hampir memicu pertikaian antarkampung karena balas dendam.

“Kami segera mediasi sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan pihak pelaku sepakat membayar uang berobat untuk korban sebesar Rp5 juta dan biaya perbaikan dua sepeda motor sebesar Rp2 juta,” katanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kepala suku, tokoh agama dan para ondoafi serta masyarakat kedua kampung yang dapat menahan diri sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik.

“Terima kasih buat bapa kepala suku, tokoh agama dan para ondoadi serta masyarakat kedua kampung yang turut membantu menyelesaikan permasalahan ini hingga berakhir dengan damai,” ujarnya.