Bagikan:

JATENG - Kepolisian Resor (Polres) Demak menangkap 4 orang diduga terlibat dalam penganiayaan karyawan barbershop berinisial MAN (22) hingga meninggal dunia.

"Keempat pelaku tersebut, yakni berinisial S (20), N (22), I (27), dan A (19) yang merupakan warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Demak," kata Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro di Demak, Jawa Tengah (Jateng), Rabu 3 Januari, disitat Antara.

Ia mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang berujung kematian tersebut merupakan teman-teman korban sendiri.

Adapun kronologis kejadiannya, berawal pada Sabtu 30 Desember sekitar pukul 21.00 WIB di tempat kerja korban di Jalan Pemuda, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak.

"Penganiayaan tersebut berawal dari korban yang dianggap mengambil 2 bungkus rokok dan uang Rp20 ribu milik salah satu pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut dia, pelaku berinisial I menghubungi pelaku lainnya untuk menemui korban dan meminta penjelasan darinya.

Namun, korban tidak merasa mengambil uang yang disangkakan. Selanjutnya korban beritikad baik dengan memberi uang Rp40 ribu kepada para pelaku.

Setelah mendapat uang tersebut, para pelaku membelikan minuman keras (miras) untuk diminum bersama dengan korban di depan barbershop hingga dini hari.

"Pada pukul 02.00 WIB, Minggu (31 Desember) para pelaku kembali mengungkit permasalahan korban hingga terjadi penganiayaan. Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri," ujarnya.

Mengetahui korbannya dalam kondisi lemas, kemudian para pelaku membawa korban ke Alun-alun Simpang Enam Demak dengan tujuan untuk diangin-anginkan agar korban bisa sadar kembali.

Setelah mengetahui korban masih lemas tidak ada perkembangan, selanjutnya pelaku membawanya kembali ke barbershop dan meletakkan korban di kursi keramas.

"Pelaku I dan A kemudian mengecek nadi korban di bagian leher didapati sudah tidak bergerak. Mengetahui korban sudah meninggal dunia. kemudian para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian," ujarnya.

Para pelaku ketakutan setelah melihat korban sudah meninggal dunia sehingga mereka bersembunyi di beberapa tempat berbeda.

Polres Demak yang mendapatkan laporan tindak kriminal tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.