Bagikan:

MAKASSAR - Natu bin Takka (75) bersama anak dan iparnya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis 3 bulan kurungan penjara. Natu Takka dinyatakan bersalah menebang 55 pohon jati.

Pihak Kejaksaan menyebut Natu tak bisa membuktikan lahan lokasi pohon jati ditebang miliknya. Ketiga orang yang divonis bersalah ini belum ditahan karena mengajukan banding.

"Begini ya yang pertama itu, belum dipenjara, itu masih upaya hukum masih upaya banding. Terus yang kedua bahwa dari penyidikan, hingga persidangan itu dia tidak bisa menunjukkan bahwa dia sebagai pemilik lahan, itu kan hak dia (klaim) bahwa itu lahannya," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil, kepada VOI, Sabtu, 20 Februari.

Idil menjelaskan tanah yang diklaim oleh petani tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung sejak tahun 2014 oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ketiganya sejauh ini nggak bisa membuktikan lahan itu milik mereka.

"Mengenai tanah itu kan itu harus ada alas hak biasanya sertifikat, sampai  mulai penyelidikan itu perkara dengan sampai dia diputus bapak ini tidak bisa menunjukan kepemilikan. Terus itu ditetapkan oleh pemerintah oleh Kementerian Kehutanan sebagai kawasan lindung itu pada tahun 2014," paparnya. 

Kepala Divisi Hak Ekonomi Sosial Budaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ridwan yang juga penasihat hukum terdakwa, mengatakan kasus ini bermula saat petani Natu bersama anak serta iparnya menebang pohon jati yang dulu disebut masuk kawasan hutan lindung oleh pemerintah.

"Mula kasus ini tersebut Pak Natu bersama dengan anaknya serta iparnya, melakukan menebang pohon yang diduga klaimanya dulu bahwa lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung, sehingga sekitar bulan Februari 2020, itu didatangi oleh petugas dari Dinas Kehutanan," ujarnya, Jumat, 19 Februari.

Kakek Natu, anak dan iparnya dilaporkan hingga diproses hukum di Polres Soppeng. Sangkaannya penebangan pohon tanpa izin pejabat yang berwenang terkait, Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H).

Dalam persidangan, kakek Natu, anak dan iparnya dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Selasa, 19 Februari.

"Kemudian sampai dalam proses persidangan kemudian, pengadilan memutuskan bahwa terdakwa ini dinyatakan bersalah, melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin dari yang berwenang, kemudian divonis 3 bulan penjara," ungkap Ridwan.