JAKARTA – Dari 5 tersangka pelaku pengeroyokan dua anggota Satpol PP di depan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, 4 orang diantaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
"Kami lakukan tes urine kepada lima tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada VOI di lokasi kejadian, Rabu, 3 Januari.
Tersangka berinisial LH diketahui positif menggunakan sabu, tersangka inisial SM positif sabu dan ganja. Tersangka inisial SR positif ganja dan BD positif sabu.
"Tersangka AS bersih tidak menggunakan narkoba," ujarnya.
BACA JUGA:
Saat kejadian, para pelaku melakukan aksi pengeroyokan di bawah pengaruh narkoba.
"Motifnya (sementara karena) kesalahpahaman. Saya tegaskan, budaya kekerasan tidak boleh ada di Jakarta Pusat," ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.