Bagikan:

BANGKA - Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengamankan pengunjung inisial MDSR yang membawa enam bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu di lapas tersebut.

"Kami telah menyerahkan MDSR beserta barang bukti enam bungkus kristal putih diduga sabu dan satu buah telepon genggam kepada Polres Bangka," kata Kepala Lapas Kelas II B Sungailiat Zullaeni dalam keterangan pers diterima ANTARA di Pangkalpinang, Rabu, 3 Januari. 

MDSR beserta barang bukti berupa enam bungkus berisikan kristal putih diamankan petugas Lapas Kelas II B Sungailiat pada Selasa kemarin sekitar pukul 10.30 WIB di ruangan Lapas Sungailiat.

"MDSR ini ditangkap petugas lapas saat akan menyerahkan enam bungkus kristal putih kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial HS di ruangan lapas," katanya.

Ia menyatakan untuk memastikan enam bungkus kristal putih ini narkotika jenis sabu, Lapas Kelas II B telas berkoordinasi dengan Polres Bangka.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba dan sekitar pukul 15.00 WIB, MDSR beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Bangka," ujarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel Kunrat Kasmiri menambahkan, MDSR mengunjungi WBP inisial HS di ruang kunjungan Lapas Sungailiat.

"Petugas pengamanan pintu utama dan kepala regu pengamanan sudah mencurigai gerak gerik MDSR. Ketika MDSR menyerahkan enam bungkus kecil kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada HS langsung dilakukan penangkapan oleh petugas lapas," katanya.