MADIUN - Petugas Lapas Pemuda Madiun, Jawa Timur menangkap Barta Bima Rachmawan kurir narkotika yang menyelundupkan sabu dengan katapel.
Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Zaeroji mengatakan aksi ilegal Barta dipergoki petugas lapas. Warga Desa Pulerejo, Kabupaten Madiun itu berhasil ditangkap setelah upaya pelariannya digagalkan petugas dengan menabrakkan gerobak sampah.
"Kejadiannya pada Senin siang (8/8), sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Zaeroji dilansir ANTARA, Rabu, 10 Agustus.
Pelemparan bungkusan isi sabu dengan katapel dilakukan dari sekitar rumah dinas pegawai yang berada di belakang lapas.
Salah seorang petugas bernama Lukman yang sedang bertugas di luar lapas menegur Barta. Namun, bukannya berhenti, Barta malah mencoba kabur menggunakan motor.
Mendengar teriakan Lukman, petugas Lapas Pemuda Madiun lainnya bernama Zafero yang sedang bertugas melakukan pengawalan bereaksi.
Saat itu, Zafero sedang mengawal narapidana yang mengikuti program asimilasi kebersihan di sekitar lapas.
"Saat itu Zafero bereaksi dengan menabrakkan gerobak sampah yang ada di sampingnya ke target pengejaran," kata Zaeroji.
Akibatnya, Barta pun terjatuh dari motor berwarna merah yang dikendarainya. Petugas langsung membekuk Barta dan menyita barang bukti berupa katapel yang dibawanya. Selain itu, petugas lalu mengecek barang yang dilempar oleh Barta.
"Dia mengaku dan memberikan ciri-ciri bahwa barang yang dilemparkannya dibungkus plastik berwarna ungu," terang Zaeroji.
Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova menjelaskan, petugas lapas langsung melakukan penyisiran untuk memastikan barang yang dilempar Barta menggunakan katapel. Perlu waktu hingga 2,5 jam untuk menemukan barang tersebut di sekitar area gereja dalam lapas.
"Barang yang dilempar baru ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB di bawah pohon pisang di dekat Gereja Lapas," kata Ardian Nova.
Nova menjelaskan, pihaknya mengontak Satreskoba Polres Madiun Kota guna penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Kasat Reskoba AKP Eka Supriyadi yang atang ke lapas memeriksa bungkusan hasil lemparan tersebut. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, bungkusan tersebut berisi barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
"Dalam bungkusan tersebut berisi barang yang diduga narkotika berupa satu paket sabu sabu seberat 0,67 gram dibungkus plastik warna ungu beserta pemberat batu," kata Nova.
Tersangka kini diamankan polisi. Kasus tersebut masih didalami lebih lanjut guna mengungkap pemesan narkoba yang dilemparkan ke dalam lapas dengan katapel.