JAKARTA - Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Jakfar Sidik mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera musnahkan surat suara yang telanjur dikirim lebih dulu kepada WNI Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan.
Meskipun surat suara tersebut sudah dianggap tidak sah, Jakfar tetap meminta KPU memastikan penghancuran surat suaranya untuk mengantisipasi adanya kecurigaan maupun kecurangan di Pilpres 2024.
"Surat suara yang sudah tercoblos perlu dihancurkan agar tidak menjadi polemik dan persoalan di kemudian hari," kata Jakfar dalam keterangannya, Selasa, 2 Januari.
Lagipula, menurut Jakfar, sampai saat ini KPU belum menjelaskan kondisi surat suara yang dikirim sebelum jadwalnya tersebut, meskipun telah diklaim sebagai surat suara rusak.
"Saya kira perlu ditegaskan oleh KPU. Sebab, kita ingin mewujudkan pemilu yang jurdil," tegas Jakfar.
Selain itu, Jakfar juga meminta kepada penyelenggara pemilu agar menjelaskan apa penyebab surat suara yang sudah tercoblos di luar negeri. "Perlu dilakukan penelusuran penyebabnya apa.” lanjutnya.
Sebagai informasi, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah mengirim surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih. KPU sebelumnya mengirimkan surat suara ke PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar.
Dari jumlah itu, sebanyak 175.145 lembar surat suara dikirim KPU ke PPLN Taipei diperuntukan bagi pemilih yang menggunakan metode pos. Lalu, 31.276 di antaranya sudah dikirim PPLN Taipei kepada pemilih.
KPU baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan itu setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
BACA JUGA:
Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2–11 Januari 2024.
Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.