7 Pelaku Begal Motor di Bogor Ditangkap, Modusnya Nyamar Jadi <i>Debt Collector</i>
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap (ANTARA)

Bagikan:

BOGOR - Polisi menangkap 7 orang pelaku yang diduga merampas sepeda motor milik security berinisial MN (41) di Desa Cipenjo, Cileungsi, Kabupaten Bogor dan satu penadah. Modusnya 7 pelaku yakni dengan menjadi debt collector.

Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan para pelaku ini beraksi dengan menjadi debt collector. Kemudian mencari sasaran targetnya untuk dirampas sepeda motornya.

Kejadian itu bermula saat korban hendak ke rumahnya, saat perjalanan dipepet oleh empat orang pelaku. Mereka menunjukkan sepucuk kertas dari leasing, yang seolah-olah dari pihak pembiayaan, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya bahkan dengan tindakan kekerasan

“(Selanjutnya korban-red) digiring ke sebuah minimarket, dan hendak diambil secara paksa motornya,” kata Yohanes kepada wartawan, Sabtu, 30 Desember.

Saat itu, korban sempat berusaha mempertahankan motornya. Tak lama kemudian datang tiga pelaku lainnya untuk membantu merampas kendaraan korban.

"Setelah itu, motor milik korban beserta STNK maupun kunci motor korban, dibawa oleh pelaku,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Cileungsi. Tujuannya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Polisi yang menerima laporan itu langsung penyelidikan hingga akhirnya menangkap 7 orang pelaku tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah itu dilakukan pengembangan hingga akhirnya ditangkap satu penadah dari hasil curian tersebut.

Atas kejadian itu ke-8 pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,

“Untuk satu orang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.