Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota tersebut, menggunakan mobil dinas untuk merayakan Tahun Baru 2024.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan untuk larangan menggunakan kendaraan dinas berlaku bagi seluruh ASN yang tidak mendapatkan tugas saat bekerja pada perayaan pergantian tahun.

Kendati demikian, ada pengecualian untuk ASN yang diberikan amanat tugas dalam menjaga dan mengamankan sebelum dan pasca perayaan pergantian tahun 2024.

“Saya sudah minta teman-teman ASN untuk tidak membawa kendaraan dinas saat momen berlibur, dititipkan saja di gedung parkir milik Pemkot,” kata Benyamin kepada wartawan, Jumat, 28 Desember.

Benyamin juga mengatakan untuk ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas tanpa mengantongi izin dan di luar kedinasan, akan diberikan sanksi tegas.

“Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Untuk menuntaskan kerja pemerintah daerah. Tidak dengan kepentingan pribadi. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas,” tutupnya.