TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinasnya untuk berpegerian mudik lebaran.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan akan memberikan sanksi terhadap ASN-nya apabila kedapatan membawa mobil dinasnya untuk berpegerian mudik.
"Jika kedapatan mobil dinas digunakan tanpa mengantongi izin dari pimpinan, sanksi tegas bakal diganjar kepada ASN yang nekat memanfaatkan sarana negara diluar kedinasan," kata Benyamin dalam keterangannya, Minggu, 7 Apri
Ia juga meminta kepada ASN-nya untuk mengembalikan mobil dinasnya ke instansi masing-masing. Sehingga tidak disalahgunakan oleh ASNnya untuk keperluan pribadi.
“Mobil dinas yang tidak digunakan dalam keperluan dan kebutuhan pelayanan Idulfitri, untuk dikembalikan ke masing-masing instansi,” ujarnya.
Di sisi lain ada 420 ribu wargannya yang akan tinggalkan Tangsel untuk berpergian Mudik Lebaran. Hal ini diketahui berdasarkan data yang diterima oleh pihaknya.
“Jumlah penduduk ada 1,4 juta. Dari catatan kami 30 persennya melakukan perjalanan mudik keluar daerah,” katanya.
Benyamin juga berpesan, bagi pemudik yang kembali ke Tangsel, diharapkan tidak membawa sanak keluarganya dari luar daerah.
“Berangkat berempat, kalau pulang ya berempat, itu harapan kami, tapi kalau memang membawa sanak keluarga, lapor ke ketua RT dan RW jika ada pendatang baru di Tangsel,” harapnya.