Wali Kota Medan Bobby Nasution Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran
Wali Kota Medan Bobby Nasution/ANTARA HO PEMKO MEDAN

Bagikan:

MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan tidak mengizinkan mobil dinas milik pemerintah daerah dipakai untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022.

"Nanti segera kita keluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemkot Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik," kata Bobby Nasution dikutip Antara, Senin, 18 April.

Pernyataan ini disampaikan Bobby Nasution menanggapi aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Seperti tahun lalu, Bobby Nasution juga melarang penggunaan kendaraan dinas milik Pemko Medan untuk ASN mudik pada Idulfitri 1442 Hijriah.

Sebelunnya Presiden Joko Widodo menetapkan libur nasional Idulfitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

"Dan imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik," tutur Bobby.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Medan yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dijatuhi sanksi.

"Sanksinya, nanti kita bicarakan dahulu," kata dia.

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah tidak memberlakukan pelarangan mudik bagi ASN pada Lebaran 2022.

Namun, Kementerian PANRB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini dengan menggunakan mobil dinas.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.