Mantan Kasir BPR Blitar yang Tilap Uang Nasabah Hampir Rp1 Miliar Ditangkap
Polres Blitar Kota saat rilis kasus penggelapan seorang mantan kasir BPR di Kota Blitar, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Blitar Kota

Bagikan:

BLITAR - Polres Blitar Kota menangkap seorang mantan kasir dari sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Kota Blitar, karena menggelapkan uang nasabah hampir Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengemukakan polisi menangkap ES (31), warga Desa Bendoluwung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Dia pernah bekerja sebagai kasir di BPR Kota Blitar. Pelaku nekat berbuat kejahatan dengan mengambil uang tabungan nasabah.

"Pelaku mengambil uang kas BPR Artha Praja, melakukan mark up uang pengambilan tabungan 14 orang nasabah, mengurangi setoran tabungan nasabah dan tidak bayar gaji tenaga kebersihan," kata AKP Hendro dilansir ANTARA, Selasa, 27 Desember.

Pelaku saat itu bekerja dengan status sebagai pegawai dari 2018 hingga 2019.

Pada saat mengambil uang tersebut, modus yang dilakukan pelaku dengan cara membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun dan user milik salah satu pemegang akun serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran.

Aksinya kemudian diketahui. Namun, yang bersangkutan melarikan diri sejak tahun 2020 ke sejumlah daerah seperti Banyuwangi, Jember dan Lumajang dengan meninggalkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Ia kemudian baru tertangkap pada tanggal 22 Desember 2023.

 

Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya tersebut karena terjerat arisan bodong. Ia menjadi korban arisan bodong hingga Rp300 juta. Untuk menutupi utang akhirnya nekat mengambil uang nasabah.

Selain menangkap pelaku, polisi juga sejumlah barang bukti di antaranya satu bendel berkas kepegawaian BPR Artha Praja atas nama pelaku, satu bendel laporan harian/mutasi kas BPR Artha Praja Kota Blitar, satu bendel salinan slip penarikan dan setoran nasabah BPR Artha Praja, satu bendel laporan hasil perhitungan kerugian negara, dan berbagai barang bukti lainnya.