MATARAM - Kejaksaan Negeri Bima menangani kasus dugaan penggelapan uang setoran nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) yang berada di Kecamatan Sape.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman mengatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka berinisial AR.
"Yang bersangkutan kini mantan pegawai BPR yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran," kata Andi dilansir ANTARA, Rabu, 2 Agustus.
Selain AR, lanjut dia, ada tersangka tambahan yang kini masih dalam upaya panggilan jaksa untuk dapat hadir memenuhi agenda pemeriksaan.
Tersangka tambahan tersebut berinisial IS yang merupakan mantan staf dana dan kredit pada PD BPR NTB.
Keberadaan yang bersangkutan terungkap di luar negeri. Andi pun meyakinkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ketiga kepada IS untuk dapat memenuhi agenda pemeriksaan.
"Panggilnya dengan bersurat melalui keluarga, melalui pemerintah setempat juga," ujarnya.
BACA JUGA:
Dua tersangka dalam kasus ini diduga terlibat dalam penggelapan uang setoran nasabah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.
Modus tersangka melakukan aksi penggelapan dengan cara mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan. Uang setoran pun dinikmati oleh kedua tersangka.
Untuk menutupi modus tersebut, kedua tersangka menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah.
Modus itu terungkap berjalan dalam periode tahun 2018 dengan kerugian mencapai Rp1 miliar. Pihak kejaksaan pun menangani kasus ini terhitung sejak tahun 2019.