JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan penyampaian fatwa keagamaan perlu memperhatikan sejumlah aspek yakni memberikan solusi, meringankan, dan membawa kebaikan.
Hal itu disampaikan Wapres saat membuka Webinar Internasional Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara (STIF Syentra) secara virtual dari kediaman resmi Wapres di Jakarta, Rabu, 27 Desember.
"Terus lakukan pemberian fatwa keagamaan dengan tetap memperhatikan manhajul ifta yang valid dan berorientasi mencari solusi masalah -makharijiy-, meringankan -at-taysir-, dan membawa kebaikan bagi publik -rahmatan lil ummah-,” kata Wapres dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA.
Wapres Ma'ruf juga menekankan pentingnya menyiapkan para kader ulama yang memiliki kemampuan dan kompetensi sebagai seorang mufti atau pemberi fatwa.
“Perguruan tinggi dan pondok pesantren memiliki peran strategis dalam penyiapan kader ulama mufti ini. Oleh karenanya, perlu mengambil inisiatif lebih proaktif melakukan program tersebut,” pinta Wapres.
Selanjutnya Ma’ruf juga mendorong adanya sinergi dan kemitraan lebih kuat antara lembaga keagamaan yang menerbitkan fatwa dengan aparatur pemerintahan.
“Sehingga, kebijakan negara dapat dijalankan lebih optimal karena ada landasan fatwa keagamaan,” kata Wapres.
BACA JUGA:
Wapres mengingatkan, kebijakan negara yang tidak sejalan dengan fatwa keagamaan akan dipandang sebagai kebijakan yang kurang memiliki daya dukung dari warga negara pemeluk agama tersebut. Sebab, jika ada dikotomi antara kebijakan negara dan ajaran agama, maka akan timbul problem kepatuhan.
Hadir dalam acara tersebut, antara lain Duta Besar RI untuk Mesir Lutfi Rauf, Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Achmad Ubaedillah, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) Brunei Darussalam Hafini bin Mahmud, Direktur Indeks Fatwa Global Darul Ifta Mesir Thariq Abu Hasyima, Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Majelis Ulama Indonesia Sholahuddin Al Aiyub, beserta sivitas akademika STIF Syentra dan berbagai perguruan tinggi Islam lainnya.