AMBON - Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Ambon mengamankan daging anjing ilegal yang dikemas dalam styrofoam saat pengawasan Natal dan Tahun Baru.
"Hasil pengawasan KM Tidar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, ditemukan daging anjing sebanyak lebih kurang 100 kilogram yang dikemas dalam styrofoam yang dibawa dari Bau-Bau Sulawesi Tenggara," kata paramedik karantina hewan, Evi, dikutip ANTARA, Rabu 27 Desember.
Ia mengatakan daging anjing tersebut berasal dari Bau - Bau, tidak dilengkapi persyaratan karantina sesuai dengan UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sehingga harus dilakukan tindakan penahanan dan penolakan oleh pejabat karantina.
Alasan penahanan, katanya, tidak adanya jaminan kesehatan dari produk asal hewan dari area asal, pengirim tidak dapat memperlihatkan beberapa dokumen resmi untuk lalu lintas produk asal hewan.
Serta pemilik tidak mampu menanggung biaya bila harus dilakukan penolakan.
Tindakan penahanan ini juga tidak lepas dari kolaborasi Polsek pelabuhan, marinir, dan instansi terkait di lapangan.
Seperti yang diketahui, daging anjing tidak termasuk ke dalam kategori pangan sesuai Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang pangan, karena bukan berasal dari produk peternakan dan kehutanan.
Lebih lanjut, katanya, proses pemeliharaan, transportasi, dan pemotongan daging anjing untuk konsumsi belum ada regulasi hingga saat ini, sehingga menjadi tanda tanya besar mengenai keamanan dari produk daging anjing.
Ia menambahkan, Karantina Indonesia selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan dari seluruh produk asal Hewan, sebelum sampai ke masyarakat khususnya untuk masyarakat Maluku.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, jangan lupa melaporkan ke Karantina untuk mencegah penyakit yang dapat masuk,keluar atau tersebar di lingkungan.
Berdasarkan hasil pemantauan hingga saat ini Provinsi Maluku masuk dalam daerah bebas sebaran PMK maupun LSD (Lumpy Skin Disease), sehingga hewan ternak asal Maluku dapat dikirim keluar wilayah untuk memenuhi pasokan ternak potong di pasar domestik.