Badan Karantina Maluku Musnahkan 80 Kg Daging Anjing yang Dikhawatirkan Bawa Hama Penyakit
Petugas Karantina Indonesia Maluku, melakukan kegiatan pemusnahan terhadap dua media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang tidak terjamin kesehatannya dari daerah asal, di Ambon, Jumat (24/11). ANTARA/ Penina F Mayaut

Bagikan:

AMBON - Badan Karantina Indonesia Maluku melakukan tindakan pemusnahan terhadap dua media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang tidak terjamin kesehatannya dari daerah asal.

Hewan pembawa hama penyakit yang dimusnahkan sebanyak dua ekor ayam dewasa dan total 80 kilogram daging anjing yang dilaksanakan di dua lokasi ,yakni kantor Badan Karantina Maluku dan kawasan Negeri Passo kota Ambon.

Kepala Karantina Indonesia Maluku, Kostan MM menyatakan, dua media pembawa HPHK hendak di masukan ke Ambon dari Bau bau Sulawesi Tenggara, tidak dapat memenuhi persyaratan Karantina sesuai dengan Undang -Undang 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Media pembawa HPHK tersebut diangkut menggunakan dua kapal yang berbeda. Daging anjing menggunakan kapal KM Tidar pada Oktober 2023, Sedangkan ayam dewasa diangkut pada awal November 2023 menggunakan KM Dobonsolo, " katanya dilansir ANTARA, Jumat, 24 Novmber.

Ia menyatakan, tujuan pengiriman media pembawa daging anjing tersebut adalah untuk dikonsumsi, sedangkan media pembawa ayam untuk dipelihara.

Penahanan dilakukan petugas, karena media pembawa tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal dan merupakan media pembawa yang tidak diperbolehkan masuk ke provinsi Maluku.

Terhadap media pembawa tersebut, setelah dilakukan penahanan dan diberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik untuk melengkapi persyaratan karantina, namun pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina yang dimaksud, maka dilakukan penolakan dan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9a) terhadap media pembawa tersebut.

Berdasarkan keterangan pemilik, bahwa pemilik tidak sanggup melengkapi serta mengembalikan media pembawa tersebut ke daerah asal, Badan karantina Maluku musnahkan hewan pembawa hama penyakit hewan karantina HPHK dari area asal, juga ketidaksanggupan pemilik media pembawa melengkapi dokumen resmi.

Sebagai contoh, dokumen resmi yang dibutuhkan antara lain surat keterangan kesehatan hewan, surat keterangan kesehatan produk hewan, rekomendasi pemasukan dan pengeluaran, hingga hasil uji laboratorium untuk memastikan hewan atau produk asal hewan sehat, aman dan dapat di konsumsi.

Untuk unggas katanya, termasuk ayam dewasa sesuai Kepmentan 362/2016 tentang Provinsi Maluku Bebas dari Penyakit Avian influenza pada Unggas sehingga seluruh unggas dewasa tidak diperbolehkan masuk ke provinsi Maluku, dimana Maluku adalah salah satu dari tiga provinsi di Indonesia yang sudah bebas dari penyakit tersebut.

Tindakan pemusnahan terhadap media pembawa HPHK yang melanggar peraturan karantina sesuai dengan Undang- Undang 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hal ini lanjutnya, juga dilakukan guna mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta mempertahankan kesehatan hewan dan produknya di provinsi Maluku sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas, pokok dan fungsi karantina.

"Harapan kami dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku pelanggaran peraturan, Karantina Indonesia Maluku terus berkomitmen sebagai garda terdepan dalam menjaga bumi raja raja terhadap ancaman penyakit Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta produknya demi keberlangsungan dan keamanan masyarakat sekitar, " ujarnya.