Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan untuk meniadakan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta selama Natal dan libur Natal 2023 yang jatuh pada 25 dan 26 Desember.

Pengumuman ini disiarkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro yang diunggah pada 24 Desember.

"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis keterangan dari akun @tmcpoldametr.

Dalam informasi tersebut, kebijakan ini berdasarkan surat keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pemprov DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan kebijakan melalui Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres atau Keputusan Presiden.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau untuk para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk dari petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Sekadar informasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan melakukan penerapan sistem Contra Flow arus balik pada Selasa, 26 Desember 2023 pukul 14:00 WIB sampai dengan 24:00 WIB dari kM 87 Subang sampai dengan Km 47 Karawang Barat.

Kemudian pada Rabu 27 Desember juga akan diberlakukan sistem contra flow di pukul 08:00 WIB sampai 24:00 WIB yang dimulai dari kM 87 Subang sampai dengan Km 47 Karawang Barat.