Libur Lebaran Selesai, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo /FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap pada hari ini, bertepatan dengan dimulainya aktivitas masyarakat setelah cuti bersama perayaan Idulfitri 1444 Hijriah.

"Kebijakan ganjil genap hari ini kembali diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam pesan singkat, Senin, 26 April.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1444 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada 19 April-25 April 2023,” tulis Instagram Dishub DKI, Selasa 18 April.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

Adapun, skema ganjil genap sedianya diberlakukan di 26 titik ruas jalan di seluruh Jakarta.

Ruas jalan yang masuk dalam skema ganjil genap antara lain, Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, dan Jalan MH Thamrin.

Kemudian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, dan Jalan Kyai Caringin.

Ada juga, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan D.I Pandjaitan.

Lalu, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Sementara untuk waktu operasional ganjil genap di mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Lalu, di sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.