Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Sipil Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) memerintahkan sebuah rumah sakit swasta dan seorang dokter untuk membayar ganti rugi sebesar 7 juta dirham (Rp29.481.969.083) kepada seorang wanita Arab, serta tambahan 1 juta dirham (Rp4.211.709.869) kepada suaminya, setelah histerektomi atau prosedur pembedahan untuk mengangkat rahim yang tidak diminta dan tidak sah.

Pasangan ini awalnya meminta kompensasi sebesar 17,75 dirham (Rp74.757.850.174) juta atas kesalahan medis yang parah, namun pengadilan menolak sebagian dari tuntutan tersebut, melansir

Kasus ini terjadi pada Oktober 2021, ketika wanita tersebut mengunjungi rumah sakit di Dubai dan melaporkan masalah kesehatan ginekologi.

Di rumah sakit ini, dia diduga menyetujui histerektomi dan menyatakan keinginannya untuk tidak memiliki anak lagi.

Namun, karena tidak puas dengan rumah sakit tersebut, dia kemudian beralih ke rumah sakit lain.

Setelah beberapa kali pemeriksaan di rumah sakit baru, diputuskan bahwa dia memerlukan berbagai operasi, tetapi bukan histerektomi yang akhirnya dilakukan.

Pengadilan diberitahu bahwa ahli bedah tersebut kebingungan, ketika dia menerima persetujuan tertulis dari perusahaan asuransi untuk prosedur yang sebelumnya dibatalkan dari rumah sakit lain, sehingga menyebabkan dia melakukan operasi secara keliru.

Laporan Komite Tanggung Jawab Medis menyimpulkan, kegagalan ahli bedah dalam memastikan jenis operasi dan kurangnya konsultasi pra-operasi dengan pasien merupakan kelalaian yang fatal.

Pasien mengalami tekanan psikologis dan fisik yang signifikan, termasuk perubahan hormonal dan hilangnya kemampuan melahirkan anak akibat operasi yang tidak perlu.

Pasangan ini mengklaim, perusahaan asuransi ikut bertanggung jawab atas pengiriman persetujuan yang salah, yang menyebabkan operasi yang salah.

Namun, pengadilan menolak gugatan terhadap perusahaan asuransi dan meminta pertanggungjawaban rumah sakit dan dokter.

Dalam putusannya yang dikeluarkan bulan lalu, pengadilan mengatakan prosedur medis harus didasarkan pada diagnosis dokter dan penilaian profesional, bukan dipengaruhi oleh persetujuan asuransi.

Dokter dianggap bertanggung jawab untuk memastikan kebutuhan medis dari prosedur tersebut.

Pengadilan memerintahkan dokter dan rumah sakit untuk bersama-sama memberikan kompensasi kepada wanita tersebut sebesar 7 juta dirham, dengan bunga tahunan sebesar 5 persen sejak tanggal keputusan akhir hingga pembayaran penuh.

Mereka juga diperintahkan untuk membayar suami perempuan tersebut sebesar 1 juta dirham di samping bunga tahunan sebesar 5 persen, sejak finalisasi putusan hingga pembayaran selesai.

Selain itu, pihak dokter dan rumah sakit juga diharuskan menanggung biaya hukum dan biaya gugatan.