Antisipasi Gangguan Kamtibmas, 100 Sekuriti Internal TMII Amankan Area Wisata
Danau Archipelago Taman Mini Indonesia Indah. (foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Mengantisipasi gangguan Kamtibmas selama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, pengelola Taman Mini Indonesia Indah mengerahkan sekitar 100 petugas sekuriti internal untuk melakukan penjagaan di area kawasan wisata tersebut.

Pengerahan sekuriti itu dilakukan secara maksimal guna membantu para pengunjung yang datang pada malam puncak tahun baru. Selain itu, para petugas sekuriti akan juga akan dibantu oleh aparat gabungan lainnya dalam hal pengamanan area.

"Kami menyiapkan 100 sekuriti, dibantu dengan unsur TNI, Polri, Satpol PP. Kami akan tambahkan lagi (personel sekuriti) melihat nanti dinamika dalam beberapa hari ke depan (jelang tahun baru)," kata Direktur Operasi TMII, Arie Prasetyo saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 22 Desember.

Pengetatan penjagaan dilakukan karena kawasan wisata TMII menjadi salah satu tujuan wisata favorit yang tengah hits di Jakarta.

"TMII menjadi salah satu dari empat tujuan keramaian pusat perayaan malam tahun baru di tahun 2023. Kami pastikan layanan keamanan sudah siap semuanya dalam menyambut tahun baru," ujarnya.

Diharapkan, warga Jakarta dapat terpusat merayakan malam pergantian tahun baru 2024 di kawasan TMII.

"Mudah - mudahan bisa menjadi tempat yang menyenangkan buat semua orang di akhir tahun. Sehingga TMII menjadi tujuan bagi orang Jakarta maupun masyarakat Indonesia," katanya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan larangan konvoi kendaraan bagi masyarakat pada malam tahun baru 2024.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur melarang masyarakat melakukan konvoi kendaraan pada perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2024 guna mencegah gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Eko Mulyadi mengatakan, kegiatan itu dapat berpotensi menimbulkan gangguan.

"Segala aktivitas yang memobilisasi massa itu tidak kami sarankan, karena berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas," kata AKBP Eko, Rabu, 20 Desember.

AKBP Eko menjelaskan, larangan itu diimbau lantaran dikhawatirkan menjadi pemicu pelanggaran atau tindak pidana, saat melihat suatu kelompok melakukan pelanggaran.