Bagikan:

TANGERANG - Polisi resmi menetapkan pesepakbola Egwuatu Godstime Ouseloka alias Olisa atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Kevin Hartanto Gohzali di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penetapan tersangka ini atas dasar pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti terkait peristiwa tersebut.

“Hadil beberapa saksi dan maupun hasil visum termasuk pemeriksaan terhadap korban. Akhirnya kita lakukan kemarin melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku,” kata Zain kepada wartawan, Kamis, 21 Desember.

Zain mengungkapkan motif mantan pesepakbola Persipura Jaya Pura ini yakni kekesalan terhadap korban saat ditegur karena menyenggol mobil milik korban.

“Dia ada ucapan-ucapan termasuk kata-kata yang negur pelaku. Sehingga pelaku merasa kesal terhadap korban sehingga pelaku turun dari mobil dan melakukan penamparan kearah telinga korban hingga pecah gendang telinganya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Olisi dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Dilakukan penahanan terhadap pelaku atas nama Olias seorang naturilisasi pemain sepakbola yang saat ini sudah kita tempatkan di rutan Polres Tangerang Kota,” tutupnya.