Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu diungkapkan Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana. Dia bilang, Keppres Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK bernomor 112/P Tahun 2023.

Sedangkan Keppres Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK bernomor 113/P Tahun 2023. "Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," ucap Ari dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu 20 Desember, disitat Antara.

Keppres itu diterbitkan guna menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, yang menyatakan jabatan pimpinan lembaga antirasuah diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun dan berlaku untuk pimpinan KPK saat ini.

Ari menyampaikan dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.