Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga duit yang diterima Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba hingga Rp2,2 miliar dipakai untuk kepentingan pribadi. Penerimaan ini diduga berasal dari kontraktor yang dibantu untuk mendapatkan proyek.

“Terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan dan pembayaran dokter gigi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember.

Selain suap proyek, KPK juga menduga Abdul Gani merima duit dari anak buahnya. Namun, jumlahnya maupun para tersangka lainnya belum disampaikan komisi antirasuah karena pendalaman masih dilakukan.

“AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Adapun dalam kasus suap proyek, KPK menduga Abdul Ganji mengatur lelang proyek secara langsung dengan melibatkan anak buahnya Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin serta Kadis PUPR Daud Ismail. Keduanya bersekongkol itu melakukan aksinya.

“Besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar di antaranya pembangunan jalan dan jembatan,” ungkap Alexander.

Dirinci Alexander, proyek yang dikerjakan itu di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangarana; pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo. “Dari proyek-proyek tersebut AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor,” tegasnya.

Selain itu, dia juga memerintahkan Adnan dan Daud untuk memanipulasi proses pembagunan proyek hingga 50 persen. Praktik lancung ini dilakukan agar anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa segera dicairkan.

Selanjutnya, sejumlah kontraktor yang dimenangkan Abdul menyatakan kesanggupannya memberikan uang. Mereka adalah swasta bernama Kristian Wuisan dan Stevi Thomas.

Kemudian, Abdul diduga menerima uang dari Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudannya untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan lewat perusahaannya.

“Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI,” ungkap Alexander.

Adapun dalam kasus ini ada enam tersangka lain selain Abdul Gani. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan bernama Ramadhan Ibrahim; serta swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Saat ini, baru enam tersangka yang sudah ditahan di Rutan KPK. “Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” pungkas Alexander.