Ombudsman Minta Diskopnakertrans NTT Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Maladministrasi
Kantor Ombudsman RI di Jakarta. (Antara)

Bagikan:

NTT - Ombudsman RI perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT Darius Beda Daton mengatakan laporan tersebut di antaranya terkait tidak memberikan pelayanan pengawasan ketenagakerjaan dan pelayanan pemeriksaan ketenagakerjaan.

"Tema ketenagakerjaan menjadi atensi khusus karena laporan dengan substansi ketenagakerjaan termasuk enam besar substansi yang paling sering dilaporkan masyarakat NTT," katanya di Kupang, NTT, Selasa 19 Desember, disitat Antara.

Menurut Dugaan, dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan pengawasan ketenagakerjaan itu berkaitan dengan penanganan pemenuhan hak normatif pelapor berupa upah lembur dan hak normatif lain.

"Tema ketenagakerjaan itu memang menjadi atensi khusus dari masyarakat NTT saat ini," katanya.

Hal itu tercermin dari banyaknya laporan yang masuk ke Ombudsman NTT periode Januari hingga Oktober 2023.

Adapun laporan itu, lanjut dia, yakni 36 akses masyarakat dengan permasalahan ketenagakerjaan yang beragam berupa pemenuhan hak-hak pekerja, pengawasan ketenagakerjaan, dan pengaduan penyelesaian hubungan industrial.

Darius mengatakan rekomendasi Ombudsman NTT ini telah ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama dinas tersebut beberapa waktu lalu.

Menurut Darius, Diskopnakertrans NTT mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pengawasan ketenagakerjaan di NTT, salah satunya keterbatasan tenaga pengawas tenaga kerja dan mediator yang hanya berjumlah 22 orang se-NTT.

Dengan jumlah yang terbilang kecil itu, para pengawas harus mengawasi perusahaan sebanyak 28.902 dengan rincian perusahaan mikro sebanyak 28.161, perusahaan kecil sebanyak 358, perusahaan menengah sebanyak 329, dan perusahaan besar sebanyak 54 dengan total karyawan sebanyak 35.161 orang.

Meskipun demikian, pihaknya terus mendorong percepatan penanganan laporan masyarakat terkait pelayanan ketenagakerjaan.

Dinas terkait pun sepakat dan siap untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai harapan pelapor dan sesuai aturan yang berlaku.

"Koordinasi dan kerja sama harus terus dibangun agar dapat menyelesaikan laporan masyarakat bersama-sama," ujar Darius.