JAKARTA - RA (21) seorang perempuan menjadi korban pembegalan sadis di Jalan Raya Kalimalang, RT 03/03, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Akibat kejadian itu, korban RA mengalami luka lebam akibat pukulan batu di kepala, lengan dan badan.
Belakangan diketahui, korban dibegal oleh dua orang pelaku berinisial JA (22) dan R (30) buron. Satu tersangka berinisial JA berhasil ditangkap anggota buser Polsek Duren Sawit, sementara R berhasil kabur.
Tersangka JA ditangkap oleh Aipda Mursidi yang memimpin penangkapan. Selanjutnya pelaku JA dibawa ke Polsek Duren Sawit guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno mengatakan, modus pembegalan yang dilakukan tersangka JA dengan cara melempar batu ke arah kepala korban yang sedang mengendarai motor hingga terjatuh.
"Kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan stik baseball dan merampas tas milik korban yang berisi handphone," kata AKP Sutikno kepada wartawan, Jumat, 15 Desember.
Tersangka JA melakukan aksi begal karena merasa kurang puas saat tengah berpesta minuman keras. Awalnya JA meminum miras bersama-sama temannya di tempat kostnya. Karena minuman itu telah habis, JA pun pergi dari kosannya untuk mencari miras.
Namun ketika diperjalanan, JA bertemu dengan tersangka R (DPO). Kemudian JA merencanakan kejahatan dan mengajak R untuk membegal.
"Dit, ayo kita maen yo," kata tersangka JA.
BACA JUGA:
Kemudian disambut oleh R. Keduanya pun berjalan bersama mengambil stik baseball di tempat kost JA. JA kemudian menyerahkan stik baseball itu kepada R. Sementara JA mengambil batu berukuran sedang bekas bangunan di Kaliagung Pondok Kelapa, Duren Sawit.
Selanjutnya kedua pelaku langsung menuju tkp. Setelah melihat ada korban melintas, pelaku langsung melemparkan batu menggunakan kedua tangannya kearah kepala korban hingga menyebabkan korban terjatuh.
Kedua pelaku pun mendekati motor korban. Tersangka JA membangunkan motor korban, sedangkan R memukuli korban dengan menggunakan stik baseball secara berulang.
Korban sempat memohon kepada tersangka agar tidak mengambil motor miliknya. Korban juga bersedia memberikan uang. Namun tersangka R langsung merampas tas slempang warna hijau milik korban.
Setelah berhasil merampas tas milik korban, R kemudian mengajak JA kembali ke arah Kaliagung, Pondok Kelapa, Duren Sawit. Kemudian R memberikan tas milik korban ke tersangka JA. Kemudian korban dalam keadaan sakit, melaporkan kejadian ke Polsek Duren Sawit.
"Tersangka JA ditangkap di tempat Kost di Jalan Swakarsa, No.56, RT 02/03, Kelurahan Pondok Kelapa Duren Sawit. Ditemukan barang bukti tas warna hijau dan uang disita," katanya.
Tersangka JA diamankan ke Polsek Duren Sawit. Sementara tersangka R masih dilakukan pengejaran.
Selain menyita tas milik korban, polisi juga menyita sebongkah batu berdiameter 15 cm yang diduga untuk melempar tubuh korban. Tersangka JA terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.