Bagikan:

KONAWE - Subbid Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak sebanyak 10 personel Kepolisian Resor (Polres) Konawe yang melanggar disiplin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra Kompol Muh Sofwan Rosyidi mengatakan, ke-10 personel Polres Konawe itu terjaring dalam kegiatan rutin Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) Polda Sultra terhadap para personel.

"Kegiatan tersebut berdasarkan dengan surat perintah tugas (Sprin) Kabid Propam Polda Sultra Nomor: Sprin/529/XI/HUK.6.6/2022 tanggal 4 Desember 2023," kata Sofwan saat dihubungi, Antara, Jumat, 15 Desember. 

Dia menyebutkan bahwa 10 orang yang terjaring dalam kegiatan Gaktibplin tersebut mulai dari personel berpangkat Bripda hingga pangkat Aipda.

Adapun personel tersebut, lanjut Sofwan, yaitu Bripda Reza Aji, Briptu Bani, Briptu Renaldi, Briptu Sulpian, Briptu Zainal Wahidin, Brigadir Novrialdi, dan Brigadir Charles Yourdan.

"Sedangkan personel yang berpangkat Aipda ada tiga orang, yakni Aipda Aris Wibowo, Aipda S.A Wibowo, dan Aipda Mahsuri," ujar Sofwan.

Beberapa pelanggaran disiplin yang dilanggar oleh para personel itu terdiri dari sikap tampang, tidak menggunakan pakaian dinas lengkap, kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar, dan tidak menggunakan sepatu sesuai dengan ketentuan.

"Mereka diberi tindakan berupa cukur ditempat dan push up bersama di lapangan apel upacara Polres Konawe," jelas Sofwan.

Dia juga menambahkan bahwa penindakan personel tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka agar lebih tertib lagi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

"Kegiatan Gaktibplin ini akan terus dilaksanakan untuk menyasar para personel yang tidak tertib di lingkungan Polri, khususnya di Polda Sultra," tambah Sofwan.

Diketahui, dalam kegiatan Gaktibplin tersebut melibatkan enam orang personel Subbid Provos Bid Propam Polda Sultra yang dipimpin oleh Plt Kompol Sofwan.