Bagikan:

BELITUNG - Polres Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berinisial SK (45) asal Yaman dan YA (54) asal Suriah pelaku pencurian tiga kalung emas di toko emas di Manggar, Belitung Timur.

"Kami berhasil mengamankan dua orang WNA pelaku pencurian tiga kalung emas di sebuah toko emas yang berada di wilayah Manggar, Belitung Timur," kata Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan di Manggar dilansir ANTARA, Kamis, 14 Desember.

Dua orang WNA tersebut mencuri tiga kalung emas senilai Rp50 juta di toko emas Suwarna Baru, Manggar, Belitung Timur. Aksi pencurian terekam kamera pengawas toko.

Setelah mencuri, kedua WNA tersebut langsung berangkat ke Pangkalpinang guna melarikan diri dan menjual emas hasil curian tersebut.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku kami bawa ke Belitung Timur melalui jalur laut guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut," ujarnya.

Menurut penuturan tersangka, pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi dan biaya hidup.

"Mereka membutuhkan uang untuk kehidupan mereka selanjutnya," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Fatah Meilana mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak interpol dan imigrasi guna menyelesaikan kasus pencurian emas oleh dua WNA tersebut.

"Karena ini menyangkut WNA tentunya harus melibatkan sejumlah pihak untuk mengetahui sejauh mana peran mereka dan keabsahan dari identitas yang dimiliki oleh dua orang WNA tersebut," ujarnya.