JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada hari ini, Kamis, 14 Desember. Jadwalnya sudah diatur hingga selesai.
“Semua sudah siap tinggal sidang saja,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho yang dikutip pada Kamis, 14 Desember.
Firli bakal diundang dalam proses persidangan tersebut, kata Albertina. Namun, dia belum bisa mengonfirmasi kehadirannya.
“Biasanya (konfirmasi, red) itu semua melalui Kepala Sekretariat Dewas,” tegasnya.
Albertina memastikan persidangan tiga dugaan pelanggaran etik bakal digelar hingga tuntas. Putusan bakal dibacakan secepatnya bahkan sebelum akhir tahun.
“Sudah disampaikan di konpers itu bahwa kita usahakan diputus mudah-mudahan dalam tahun ini,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK sepakat menyidangkan Firli terkait tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:
Kedua pelanggaran etik yang dilakukan Firli berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang.
Terakhir, sidang etik juga akan dilakukan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.