JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, dua kali menerima uang dari Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2020 hingga 2023.
Dua kali penerimaan uang itu terungkap berdasarkan keterangan tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya saat membacakan fakta-fakta hukum dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan pertama dilakukan Kombes Irwan Anwar senilai Rp1 miliar pada 6 Juni atau 13 Juni 2021. Uang itu merupakan pemberian dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif, Muhammad Hatta.
Setelah menerima uang itu, Kombes Irwan Anwar menemui Firli Bahuri. Lokasinya di salah satu rumah yang berada di kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK - PTIK.
Di sanalah, Kombes Irwan Anwar menyerahkan uang Rp1 miliar yang disimpan dalam tas kepada Firli Bahuri
"Pada hari yang sama terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan pemohon di salah satu rumah yang terletak di sebelah lapangan tenis PTIK Jakarta Selatan," sebutnya
"Saat itu saudara Irwan Anwar menyerahkan tas berisi uang kepada pemohon," sambungnya.
BACA JUGA:
Kemudian, penyerahan kedua terjadi rumah Firli Bahuri yang berada di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60 Bekasi Kota.
Kala itu, Kombes Irwan Anwar datang ke rumah Ketua KPK nonaktif tersebut pada Mei 2022. Saat itulah ada penyerahan uang Rp1 miliar.
"Dalam pertemuan tersebut suadara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp1 miliar kepada pemohon (Firli Bahuri)," katanya.