Bagikan:

JAKARTA - Debat capres 2024 perdana dimulai malam ini. Ketiga capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo akan mengulas hukum dan HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Para capres dalam debat perdana didampingi masing-masing cawapres yakni cawapres Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD. Tapi aturan mainnya, cawapres hanya mendampingi capres, tak ikut terlibat berbicara dalam debat capres.

Saat masuk ke arena panggung debat, ketiga capres-cawapres tampak saling bersalaman menyapa usai masuk ke arena sesuai nomor urut Pilpres 2024.

Debat perdana capres dibuka Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Dalam sambutannya, Ketua KPU berharap debat capres dapat menjadi salah satu rujukan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Kami berharap debat pertama ini, capres menggunakan kesempatan menyampaikan visi, misi, program yang dapat meyakinkan pemilih," kata Hasyim, Selasa, 12 Desember.

"Kami berharap para pemilih menyaksikan dan menyimak visi, misi, program yang dijadikan bahan kampanye metode debat malam ini," sambungnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuka debat capres/FOTO IST

Ketiga capres sama-sama menyatakan kesiapan menghadapi debat perdana capres malam ini, Selasa, 12 Desember.

Debat perdana capres berdurasi 150 menit dalam 6 segmen. Ada 18 pertanyaan yang disiapkan panelis untuk para calon.

"Panelis akan menyusun 18 pertanyaan, itu kan ada 6 segmen. Berarti ada 3 pertanyaan yang disiapkan untuk masing masing segmen. 1 segmen ada 3 pertanyaan," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Segmen pertama yakni pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi misi dan program kerja.

Segmen kedua dan ketiga adalah pendalaman visi misi dan program kerja yang akan ada pertanyaan dan interaksi di antara pasangan calon dengan pasangan calon yang lain.

Sedangkan segmen keempat dan kelima tanya jawab dan tanggapan, pada sesi keempat ini juga akan proses interaksi, tanggapan, lontaran pertanyaan dari pasangan calon dan direspons oleh pasangan calon yang lain.

Terakhir adalah segmen keenam yang merupakan penutup.

Sementara itu, aturan debat Capres-Cawapres telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dalam Pasal 277 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut ini rincian aturan debat Capres-Cawapres berdasarkan UU tersebut:

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.