LAMPUNG - Polres Metro Lampung menangkap satu dari tiga pelaku perampokan uang Rp 720 juta milik nasabah bank. Pelaku yang sempat buron dua tahun terpaksa ditembak di bagian kaki karena hendak melarikan diri. Pelaku merupakan residivis pencurian dengan modus pecah kaca mobil lintas provinsi.
Perampok uang Rp 720 juta milik seorang nasabah bank di Kota Metro, Lampung, tersebut bernama Dedi Kurniadi (41).
Personel Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari catatan polisi, pelaku Dedi Kurniadi bersama dua orang rekannya yang masih buron telah melakukan perampokan uang nasabah bank di Kota Metro sebanyak dua pada akhir Desember 2021 dan Oktober 2023.
Perampokan pertama yang dilakukan para pelaku terjadi pada Senin pekan lalu. Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 120 juta milik seorang nasabah bank.
Kemudian para pelaku kembali melakukan aksinya pada Senin 9 Oktober sekitar pukul 10.30 WIB. Para pelaku menggasak uang tunai Rp 600 juta milik seorang nasabah yang melakukan penarikan uang di salah satu bank di Kota Metro.
Uang tersebut disimpan korban dalam kantong plastik warna hitam yang diletakkan di kursi mobil bagian depan sebelah kiri. Setelah itu korban pulang ke rumah dengan mengendarai mobil.
Setibanya di depan rumah, korban turun dari mobil untuk membuka pintu gerbang, tetapi tiba-tiba dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor berhenti dan salah seorang pelaku turun untuk membuka pintu depan bagian kiri dan mengambil uang milik korban.
Para pelaku yang berada di luar dan di dalam bank saling berkomunikasi, setelah mendapatkan target sasaran, dua orang pelaku yang berada di luar mengikuti korban untuk selanjut menggasak uang milik korban.
Dari penangkap pelaku Dedi Kurniadi, polisi menyita barang satu unit sepeda motor dan bukti baju yang dipakai saat melakukan aksinya.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, sejak peristiwa pencurian uang milik dua orang nasabah tersebut, pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku berdasarkan rekaman CCTV
"Para pelaku ini beraksi dengan menggunakan masker. Saat melakukan aksinya, para pelaku ini memiliki peran masing-masing," kata AKBP Heri Sulistyo Senin, 11 Desember.
Heri Sulistyo Nugroho menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan orang lain yang membantu para pelaku melancarkan aksinya di wilayah Kota Metro.
"Kalau terkait hal itu, sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman dan belum bisa kita simpulkan. dari hasil penyelidikan kita, memang kelompok ini adalah kelompok pencurian dengan modus pecah kaca," jelas Heri Sulistyo Nugroho.
Kapolres mengimbau agar masyarakat yang mengambil uang dengan jumlah besar di bank dapat meminta pengawalan dan pengamanan ke pihak kepolisian. Layanan pengamanan tersebut disediakan gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Saat ini Personel Tekab 308 Polres Metro, Lampung masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya yang masih buron.
BACA JUGA:
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku Dedi Kurniadi kini ditahan di Polres Metro. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Dari hasil penyelidikan polisi, aksi para pelaku dimulai dari bank tempat korban melakukan penarikan uang. Dua pelaku sempat terekam CCTV melakukan pengintaian terhadap calon korban.