Bagikan:

JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang tuntutan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Senin, 11 Desember.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sesuai agenda sidang, benar, hari ini akan dibacakan surat tuntutan Tim Jaksa KPK dalam perkara terdakwa RAT,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 11 Desember.

Ali memastikan jaksa penuntut akan menguraikan fakta hukum di persidangan. Termasuk juga menganalisa perbuatan ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.

“Di dalam surat tuntutan akan diuraikan seluruh fakta hukum persidangan dan analisis tim jaksa penuntut atas dugaan perbuatan terdakwa,” ungkapnya.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Rafael didakwa menerima duit sebesar Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Torondek. Penerimaan dilakukan dari para wajib pajak melalui perusahaan yang dibuatnya, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Kemudian Rafael juga didakwa melakukan TPPU. Nilainya pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang dilakukannya mencapai Rp100 miliar.