Polda Kalsel Ciduk Wanita Residivis Tanam Sabu di Tanah
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang wanita residivis NH (47) yang menyimpan narkoba dengan modus mengubur sabu di tanah kawasan Kabupaten Tanah Laut.

"Ada 61 paket sabu-sabu seberat 27,99 gram yang dikubur di halaman depan teras rumah milik tersangka," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin dilansir ANTARA, Jumat, 8 Desember.

NH yang berstatus sebagai pengedar terbilang bandar licin dan telah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus tindak pidana narkotika.

Bahkan, Meilki menuturkan tersangka NH sempat melarikan diri saat petugas berupaya melakukan penangkapan.

Petugas tidak berhasil menangkap NH saat menggerebek rumah milik tersangka yang dihuni HS (57) di Jalan Kenanga Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut pada Jumat (3/12).

Namun, polisi menemukan barang bukti 61 paket sabu di dalam tanah serta satu paket lagi 0,30 gram di rumah tersebut.

"Jadi HS ini kaki tangannya dan kini juga ditangkap sebagai bagian dari jaringan pengedar yang dikendalikan NH," ungkap Meilki.

Tiga hari berselang atau Senin kemarin, polisi mendapatkan informasi keberadaan NH di Kabupaten Hulu Sungai Selatan saat dalam perjalanan kabur ke Kalimantan Timur.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 38 paket sabu seberat 14,61 gram di kontrakan tersangka NH kawasan Perumahan Kota Citra Graha, Kabupaten Banjar.

Meilki menyebut NH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami masih menelusuri asetnya karena diduga banyak dari hasil bisnis narkoba," tutur Meilki.