Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak mengetahui siapa yang mengusulkan RUU DKJ Pasal 10 ayat (2) tersebut. Politikus Partai Golkar itu bilang jika sampai saat ini ia belum mendapatkan info mengenai darimana usulan untuk gubernur DKJ ditunjuk presiden itu muncul.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan jika RUU DKJ itu merupakan inisiatif dari DPR RI, termasuk pasal kontroversial tersebut. Tito juga menegaskan jika dirinya dan pemerintah menolak aturan Gubernur dan Wakilnya ditunjuk langsung oleh presiden. Menurutnya, ini adalah sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia, karena rakyat tak lagi bisa memilih pemimpinnya. Ada kabar yang mengatakan jika usulan pasal tersebut bermuara pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) yang digelar oleh Majelis Kaum Betawi bersama dengan Achmad Baidowi pada 9 November 2023.

Dalam rapat itu, perwakilan Majelis Kaum Betawi, Zainuddin atau Haji Oding mengusulkan jika DKI Jakarta yang sebelumnya memiliki 4 Wakil, diubah menjadi 2 Wakil saja. Selain usulan itu, Haji Oding juga meminta agar Gubernur dan Wakilnya dipilih langsung oleh presiden dengan maksud mengurangi ongkos politik pengadaan pemilihan. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menanyakan apa maksud dari usulan penunjukkan Gubernur tersebut. Zainuddin menjawab jika Gubernur dan Wakilnya dipilih langsung oleh Presiden dengan dibantu usulan dari DPRD.

Namun, Haji Oding juga menambahkan jika wali kota dan wakilnya tetap dipilih melalui pilkada agar tidak terjadi kesenjangan antar wilayah. Simak videonya berikut ini.