Bagikan:

JAKARTA - Indonesia mendukung langkah Sekjen PBB menyurati Dewan Keamanan, terkait dengan perang yang terjadi di Jalur Gaza, Palestina, sementara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terus melakukan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak di dewan itu.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres pada Hari Rabu menerapkan Pasal 99 Piagam PBB yang jarang dipakai, ketika ia memperingati Dewan Keamanan mengenai ancaman global yang dapat ditimbulkan dari perang Hamas-Israel di Jalur Gaza.

Penerapan Pasal 99 Piagam PBB memungkinkan Sekjen Guterres untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan, "permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional."

Mengomentari hal itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, Indonesia mendukung langkah yang diambil Sekjen PBB.

"Surat tersebut pada intinya menyampaikan, situasi di Gaza sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional," jelasnya dalam keterangan tertulis Jumat 8 Desember.

Lebih jauh dijelaskan olehnya, sepanjang sejarah PBB, penerapan pasal tersebut baru digunakan sebanyak tiga kali. Sementara, Sekjen Guterres sendiri untuk pertama kalinya menggunakan pasal tersebut selama masa jabatannya.

Iqbal mengatakan, surat tersebut diharapkan memberikan tekanan kepada Dewan Keamanan PBB, memberikan dasar bagi dewan untuk mengambil langkah politik segera dan tegas.

"Isi surat Sekjen tersebut sejalan dengan posisi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menlu RI di berbagai forum, khususnya pidato Menlu RI di PBB tanggal 24 Oktober 2023 lalu," jelas Iqbal.

Ditambahkan olehnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak yang dianggap memiliki pengaruh di Dewan Keamanan PBB, untuk meyakinkan agar tidak ada yang negara anggota tetap yang menggunakan hak veto-nya.