Bagikan:

JAKARTA - Belajar dari peristiwa penumpang bergurau atau bercanda bawa bom di Pesawat Pelita Air rute Surabaya-Jakarta, Rabu 6 Desember. Polisi pun mengingatkan bahwa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan untuk jangan bercanda atau bergurau soal bom di pesawat.

"Adanya ancaman bom di pesawat yang dilakukan oleh salah satu penumpang dengan tujuan bercanda. Tidak boleh bergurau soal bom," tegas Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis 7 Desember.

"Infonya bahwa penumpang yang melakukan ancaman bom tersebut sekarang sudah ditahan dan diperiksa oleh petugas," lanjutnya.

Penumpang yang bergurau membawa bom ke dalam pesawat sudah diatur dalam Pasal 344 huruf e dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dimana bunyi pasalnya "menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan".

Adapun ancaman hukumannya seperti yang dijabarkan dalam pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun," bunyi pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Jika candaan atau gurauan tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun yang dijelaskan dalam ayat (2).

Bahkan jika yang dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan kematian, dalam ayat (3) dijelaskan dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.