Penumpang Pelita Air yang Bercanda Bawa Bom Diamankan di POM Lanudal Juanda
FOTO ILUSTRASI/DOK ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut penumpang pesawat Pelita Air dengan nomor perbangan IP 205 Rute Surabaya-Jakarta yang melontarkan candaan membawa bom telah diamankan. Pemumpang itu dibawa ke POM Lanudal Juanda untuk diperiksa lebih lanjut.

"Info bahwa penumpang yang melakukan ancaman bom tersebut sekarang sudah ditahan dan diperiksa oleh petugas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 6 Desember.

Pemeriksaan dilakukan tentunya untuk mengetahui lebih jauh motif penumpang tersebut. Meski, hasil permintaan keterangan sementara disebut penumpang itu mengaku hanya bercanda.

"Adanya ancaman bom dipesawat yang dilakukan oleh salah satu penumpang dengan tujuan bercanda," sebutnya.

Di kesempatan berbeda, Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari menyatakan telah menginvestigasi dengan hasil gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A.

Candaan membawa bom tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu. Pelita Air pun sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan.

“Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman,” katanya.

Agdya mengatakan berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Sementara pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.