JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mengkaji video joget yang diduga dilakukan kader Partai Amanat Nasional (PAN) di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dilansir ANTARA, Kamis, 7 Desember.
Menurut dia, peserta Pemilu 2024 tidak boleh menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik karena telah diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Ada loh (aturannya) di Undang-Undang Pemilu, dibaca lagi,” ujarnya.
Karena itu dia mengimbau peserta Pemilu 2024 terus berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak melanggar aturan.
“Makanya peserta Pemilu sekarang kita koordinasi, jangan sampai nanti tidak tahu aturan-aturannya. Kami sudah membuka pintu untuk do and don’t dalam kampanye,” ujarnya.
Menurut dia, peserta pemilu tidak boleh menggunakan kantor Pengadilan hingga aula kecamatan dan aula desa. Namun di sisi lain menurut Bagja, ada pengecualian untuk penggunaan aula kantor pemerintah di beberapa wilayah tertentu.
“Kalau kantor Pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas. Aula kecamatan? Perdebatannya nanti di situ. Kalau kecamatan daerah terluar, terpinggir, aula-aula desa, tempat-tempat pertemuan masyarakat boleh atau tidak? Nah itu tergantung dari kondisi setempat. Nanti yang menilai teman-teman penyelenggara Pemilu setempat yang ada,” katanya.
BACA JUGA:
Baawaslu menjelaskan boleh atau tidaknya fasilitas pemerintah untuk digunakan kepentingan politik oleh peserta pemilu.
“Kalau di DKI fasilitas pemerintahnya apa? GBK (Gelora Bung Karno) fasilitas pemerintah, tetapi boleh enggak digunakan? Boleh, tetapi kantor Gubernur boleh enggak digunakan? Kantor Gubernur tidak boleh, kalau GBK silakan,” katanya.
Sebelumnya, di media sosial X, akun @arsipaja mengunggah video berdurasi 15 detik yang menampilkan tujuh orang kader PAN sedang berjoget di ruangan dengan latar belakang tulisan “Kementerian Perdagangan Republik Indonesia”.
KPU menetapkan masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.