MALANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan kajian terhadap laporan LSM terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap lappran LSM tersebut untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran.
"Pasti akan kami kaji, apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Apakah ini pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran, itu masuk pelanggaran apa," kata Rahmat dilansir ANTARA, Selasa, 19 Juli.
Kelompok Masyarakat Sipil yang terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan pada saat mendatangi pasar murah PAN di Lampung pada 9 Juli 2022.
Zulkifli dilaporkan soal dugaan praktik kampanye yang menggunakan fasilitas negara, serta praktik politik uang. Kelompok Masyarakat Sipil menyebutkan, dari video yang beredar, ada aktivitas pembagian minyak goreng dan ajakan untuk memilih calon tertentu.=
Rahmat menjelaskan kajian oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan tersebut membutuhkan waktu kurang lebih selama 1 pekan.
"Saat ini tahapan kajian, kurang lebih selama 7 hari," katanya.
Terkait dengan sanksi, lanjutnya akan ditentukan setelah Bawaslu melakukan kajian yang membuktikan memang benar ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pengganti Muhammad Lutfi tersebut.
"Untuk sanksi, apakah ini masuk penggunaan kewenangan yang bersangkutan sebagai pejabat negara, itu harus kita kaji lebih dahulu. Apakah kampanye atau bukan, atau sosialisasi," katanya.
BACA JUGA:
Kelompok Masyarakat Sipil melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan pada saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung, pada 9 Juli 2022. Ada dua catatan yang menjadi perhatian LSM tersebut.
Catatan pertama adalah, ada bentuk kampanye untuk memilih seseorang dan adanya dugaan praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis. Selain itu, juga ada janji untuk membagikan minyak goreng gratis pada dua bulan lagi.
Kelompok Masyarakat Sipil menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (1) h, dinyatakan bahwa pejabat negara yang sedang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah.
Kemudian, pada Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Selain itu, pada Pasal 280 (1)j, dinyatakan larangan untuk menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lain kepada peserta kampanye Pemilu.