Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menaikkan nilai insentif ketua RT dan RW dari Rp500 ribu per bulan menjadi Rp600 ribu per bulan berlaku mulai tahun 2024.

Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan Pemkab Bogor menyiapkan anggaran Rp25 miliar lebih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk 20.445 ketua RT dan RW se-Kabupaten Bogor.

“Jadi di 2024 saya usulkan naik dari Rp500 ribu menjadi Rp600 ribu per bulan. Alhamdulillah sudah diketok palu dan disetujui lewat Rapat Paripurna,” katanya dilansir ANTARA, Senin, 4 Desember.

Kenaikan insentif ketua RT dan RW ini mulai berlaku pada Januari 2024. Menurut Iwan, kenaikan nilai insentif ini merupakan bentuk kepedulian pemkab kepada ketua RT dan RW yang merupakan ujung tombak pemerintah di lingkup terkecil. Ia berharap para ketua RT dan RW semakin semangat dalam mengabdikan diri untuk masyarakat. 

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk ketua RT dan RW, semoga makin semangat dalam bertugas, dalam melayani masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menambah insentif RT/RW karena tugas mereka juga begitu penting,” kata Iwan.

Pihaknya juga memfasilitasi para ketua RT dan RW menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemkab Bogor menganggarkan sekitar Rp2,6 miliar untuk membiayai 20.445 ketua RT dan RW se-Kabupaten Bogor selama 2024.

Program BPJS Ketenagakerjaan gratis ini dicetuskan Bupati Bogor tersebut mulai pertengahan 2023  dan mulai berjalan sejak Oktober 2023.

“Nah pada 2024 itu kami anggarkan selama setahun dan sudah disetujui saat Rapat Paripurna dengan DPRD minggu lalu,” ungkap Iwan.

Program yang diikuti oleh ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor ini terdiri dari dua jenis yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Dengan program ini, Iwan berharap ketua RT/RW di Kabupaten Bogor mendapatkan perlindungan.

“Tujuan utama pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan pada ketua RT/RW. Harapannya, ada kenyamanan dan jaminan bagi ketua RT dan RW dalam melaksanakan tugas, Sehingga ketika ada yang meninggal dunia, nantinya akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.