Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo merespon pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut dirinya sempat marah dan meminta menghentikan penanganan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Jokowi mempertanyakan mempertanyakan maksud dari eks Ketua KPK periode 2015-2019 tersebut.

"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" ujar Jokowi di Istana Negara, Senin, 4 Desember.

Menurutnya, perihal permasalahan itu sudah disampaikan secara terbuka pada November 2017. Jokowi menyatakan telah meminta Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum.

"Saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," sebutnya.

"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," sambung Jokowi.

Bahkan, saat dipertanyakan lebih jauh ada tidaknya pertemuan dengan Agus Rahardjo, Presiden ke-7 Republik Indonesia ini menampiknya. Bahkan, mempersilahkan untuk memeriksa sendiri di Sekretariat Negara (Setneg).

"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg nggak ada agenda yang di Setneg. Ngga ada tolong dicek lagi aja," kata Jokowi menegaskan.

Agus Rahardjo sempat blak-blakan mengungkap dirinya pernah diamuk Jokowi di Istana Negara, Jakarta. Belakangan diketahui dia diminta untuk menghentikan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam tayangan YouTube Kompas TV, Agus mengatakan dia tak pernah mengungkap peristiwa ini. Awalnya, Rosiana Silalahi sebagai pembawa acara bertanya ada tidaknya upaya KPK dijadikan alat kekuasaan dan Agus bercerita pernah dipanggil sendirian menghadap Jokowi saat pengusutan kasus korupsi e-KTP dilakukan.

"Waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden dan pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Saya heran biasanya memanggil berlima ini kok sendirian," kata Agus dalam tayangan yang dikutip Jumat, 1 Desember.

Kedatangannya ini pun terkesan senyap karena Agus tak lewat depan ruang wartawan. "Tapi lewat pintu dekat masjid kecil," ujarnya.

Saat masuk ke dalam ruangan, Agus mendapati Presiden Jokowi sudah mengamuk.

"Presiden sudah marah, menginginkan, karena baru saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Saya heran apa yang dihentikan," ungkap Agus.

Setelah dia duduk, akhirnya Agus mendapat penjelasan maksud pernyataan Jokowi adalah menghentikan kasus e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto yang menjabat sebagai Ketua DPR. Tapi, Agus Rahardjo mengatakan hal ini tak bisa dilakukan karena surat perintah penyidikan (sprindik) sudah dikeluarkan.

"Sprindik itu, karena KPK tidak punya SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) tidak mungkin saya hentikan, saya batalkan," ujarnya.

Agus mengaku dirinya tak peduli dengan amukan Presiden Jokowi. Ia tetap jalan karena ketika UU KPK belum direvisi, lembaga ini tidak berada langsung di bawah kepala negara.

Agus juga bercerita Presiden Jokowi bertanya tentang berkas perkara yang disebutnya sudah dikeluarkan yaitu sprindik.

"Pak Presiden juga bertanya kepada Pak Mensesneg, Pak Pratik, sprindik itu apa toh?" ungkapnya menirukan pernyataan Jokowi. "Jadi itu kejadiannya yang ada saat itu," sambungnya.