Razia 2 Klub Malam di PIK Jakut, Polisi Temukan 505 Botol Alkohol yang Diduga Gunakan Pita Cukai Palsu
Caption: Penyegelan gudang penyimpanan minuman alkohol di klub malam PIK, Jakarta Utara, Minggu (3/12/2023) (Dok. pribadi/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Dirtipinarkoba) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan razia di dua tempat Klub Malam yakni Mantra dan Barcode, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Hasilnya didapati 505 botol minuman alkohol yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

“505 botol hasil pengecekan teman-teman bea cukai diduga menggunakan pita cukai palsu dan ada beberapa juga dan tanpa cukai,” kata Kasubdit 1 Dirtipinarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvin Simajuntak kepada wartawan di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu, 3 Desember.

Calvin megatakan untuk botol minuman alkohol yang menggunakan pita cukai palsu paling banyak di Klub Malam Mantra. Sementara untuk di Barcode, PIK, Jakarta Utara, ditemukan 26 botol.

“Lokasi pertama (Barcode). Ads 26 botol yang diduga tanpa atau memiliki pita cukai palsu,” ucapnya.

Saat ini pihaknya telah menyegel gudang penyimpanan botol-botol yang diduga menggunakan pita cukai palsu dan tanpa cukai. Lantaran pihaknya bersama Bea Cukai akan mendalami terkait temuan tersebut.

“Jadi setelah disegel ini, hari ini siang nanti bea cukai dan direktorat akan melakukan pengcekan kembali. Itu lah yang saya sampaikan tadi, verifikasi dan pendalaman ulang. Suapaya nanti bisa menemukan hasilnya,” tutupnya.