Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperjelas debat capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Mardani menanggapi keputusan KPU mengubah format debat capres dan cawapres. Berbeda dari Pilpres 2019, kali ini tidak akan ada debat khusus calon wakil presiden (cawapres) secara terpisah karena pasangan akan datang bersama.

“Ini perlu diperjelas,” kata Mardani kepada VOI saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu, 2 Desember.

KPU memang punya wewenang untuk mengatur format debat. Namun, penjelasan harus tetap diberikan kepada publik untuk mencegah persepsi publik.

“Publik jangan dibodohi dengan aturan yang terkesan melindungi salah satu pasangan calon,” tegasnya.

“(Format debat, red) wajib dijelaskan,” sambung Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR itu.

see_also]

- https://voi.id/berita/335356/tkn-prabowo-bantah-isu-pengalihan-dana-kis-untuk-makan-siang-dan-susu-gratis

- https://voi.id/berita/335350/139-imigran-rohingya-kembali-terdampar-di-sabang-aceh

- https://voi.id/berita/335341/12-warga-hilang-akibat-banjir-bandang-di-humbahas-sumut

- https://voi.id/berita/335333/anies-ikn-hanya-dirasakan-manfaatnya-oleh-aparatur-negara

- https://voi.id/berita/335327/kpu-pastikan-rekapitulasi-hasil-pemilu-2024-aman-dari-peretasan

[/see_also]

 

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan debat capres dan cawapres diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Debat pertama akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Desember dengan tema terkait hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Adapun peruhan format debat capres dan cawapres itu dilakukan agar pemilih bisa melihat kerja sama pasangan calon.

“Sehingga kemudian publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember.