Bagikan:

JAKARTA - Dua karyawan toko handphone berinisial RDB dan MA ditangkap anggota Polsek Cipayung lantaran mencuri motor dan ponsel milik bosnya. Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Lubang Buaya, RT 01/RW 08, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolsek Cipayung Kompol I Gusti Ketut Sunawa menjelaskan, kedua karyawan tersebut dilaporkan bosnya. Setelah itu kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RDB dan MA di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Pelaku ditangkap berdasarkan bukti nomor handphone dan wajah para pelaku yang terlihat dari CCTV, identitas pelaku pun diketahui. Walaupun mereka (pelaku) sempat juga berganti nomor handphone," ujar Kompol I Gusti kepada wartawan, Kamis, 30 November.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan korban berinisial AJB selaku bos dari kedua pelaku. Korban AJB awalnya curiga terhadap para pelaku yang tidak melakukan setoran di agen yang dijaga para pelaku.

Ketika dilakukan pengecekan CCTV, rupanya korban melihat pelaku tengah mengambil barang-barang yang dilaporkan hilang tersebut. Seusai mengambil barang korban, pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian.

"Hilang itu satu unit Honda Vario dengan nomor polisi B 3006 UCD, satu unit Honda Vario nomor polisi B 3718 TWV, satu unit handphone Oppo A57, satu unit handphone Oppo A5, dan satu unit handphone Samsung J4 plus. Total kerugian Rp 33 juta," katanya.

Kompol I Gusti menjelaskan, ketika pelaku berhasil diamankan tidak semua barang yang dicuri dari korban ada. Sebab para pelaku mengaku sudah menjual barang hasil curian tersebut.

"Satu buah handphone A5 warna putih yang masih dapat diamankan. Tapi barang bukti yang lain sudah laku terjual oleh para pelaku lewat saran online," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.