TIMIKA - Kantor Karantina Pertanian Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menahan 250 kilogram telur asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur, karena tanpa dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal.
Kepala Kantor Karantina Pertanian Timika Ferdi mengatakan, pihaknya melakukan tindakan penahanan telur tanpa dokumen melalui Pelabuhan Laut Poumako hari ini.
"Ke-250 telur yang ditahan tanpa dokumen itu meliputi 50 kilogram telur ayam, 50 kilogram telur bebek dan 150 kilogram telur puyuh," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Timika, Kamis, 30 November.
Menurut Ferdi, penahanan 250 telur tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Merujuk pada UU 21/2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan penahanan apabila dokumen tidak lengkapi dari daerah asal," ujarnya.
Dia menjelaskan penahanan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
"Pengguna jasa akan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan karantina paling lama tiga hari, jika melewati batas waktu maka akan dikembalikan ke daerah asal ataupun dimusnahkan," katanya lagi.
BACA JUGA:
Dia menambahkan penahanan ini merupakan wujud keberhasilan ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas karantina di pintu masuk dan keluar.
"Kami akan menindak dengan tegas pengguna jasa yang memasukkan media tanaman, ikan maupun hewan tanpa dokumen lengkap," ujarnya lagi.