Bagikan:

TERNATE - Karantina Pertanian Ternate Wilayah Kerja Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) melakukan pemusnahan terhadap unggas dewasa berupa empat ekor ayam bangkok asal Manado.

"Ayam bangkok tersebut merupakan ayam aduan yang ditemukan ketika petugas karantina melakukan pengawasan pada KM. Barcelona 01 dan ayam ini kami temukan ketika melakukan pengawasan. Ayam tersebut disembunyikan di ruang mesin," kata Kepala Karantina Pertanian Ternate dilansir ANTARA, Kamis, 16 Februari.

Dia menyatakan, unggas dewasa tersebut dimusnahkan karena Maluku Utara masih termasuk satu di antara tiga provinsi di Indonesia yang tidak bebas dari virus flu burung.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.

Tasrif menegaskan tindakan karantina pemusnahan dilakukan dengan tujuan menghindari masuk dan tersebarnya Hama Pembawa Penyakit Karantina (HPHK) ke Maluku Utara.

"Ayam ini merupakan media pembawa yang rentan untuk menyebarkan virus flu burung ke Maluku Utara. Oleh sebab itu, kami melakukan pemusnahan terhadap ayam yang masuk ke Maluku Utara sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Tasrif.

Pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan. Turut hadir anggota KP3 Pelabuhan Sanana, KUPP Sanana, Dishub Sanana dan Anggota Polsek Sanana sebagai saksi.

Sebelumnya, Pejabat Karantina Pertanian Ternate, melakukan penolakan terhadap 137 kilogram daging sapi dan daging kambing asal Denpasar yang dikemas dalam 9 boks karena belum mengantongi dokumen.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Yusup Patiroy dihubungi menyatakan, penolakan dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal dan daging sapi dan kambing masuk melalui Bandar Udara Sultan Baabullah.

Yusup Patiroy menyatakan, saat melakukan pengawasan, pejabat karantina menemukan 7 kilogram daging sapi wagyu, 10 kilogram daging iga kambing, 20 kilogram daging iga sapi kecil, 50 kilogram daging sapi, dan 50 kilogram daging sapi kepingan salju tanpa dokumen.

"Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 pasal 33 ayat 1, media pembawa seperti hewan, produk hewan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal," ujarnya.