Bagikan:

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Stasiun Karantina Kelas I Banda Aceh tanaman selundupan dari luar negeri yang membawa penyakit.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan pemusnahan untuk mencegah agar penyakit tanaman tidak menular ke tumbuhan lokal.

"Tanaman yang dimusnahkan berasal dari luar negeri hasil penindakan penyelundupan tanaman dan hewan di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Langsa," tuturnya dilansir Antara, Jumat, 1 April.

Isnu Irwantoro mengatakan tumbuhan yang dimusnahkan merupakan tanaman hias dari luar negeri yang masuk tanpa dilengkapi dokumen karantina serta menjadi media pembawa hama penyakit.

Sedangkan hewan, dinyatakan bebas hama dan penyakit setelah melalui masa karantina selama 14 hari. Kemudian, hewan atau satwa tersebut titipkan kepada Yayasan Gurun Putih Lestari.

"Satwa tersebut di antaranya jenis unggas, reptil, dan mamalia. Satwa tersebut dititipkan untuk dirawat ke Yayasan Gurun Putih Lestar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Ibrahim mengatakan pemusnahan untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.

"Satwa dan tumbuhan yang menjadi media pembawa dimasukkan ke wilayah Indonesia tidak dilengkapi dokumen karantina serta tidak melalui pintu masuk yang ditetapkan," ucapnya.

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Muhammad Nurul Leman mengatakan Bea Cuka selaku protektor selalu siap mencegah dan melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal, baik benda mati maupun hidup.

"Kami senantiasa terus melaksanakan patroli laut dan darat serta berkoordinasi dengan instansi terkait demi terjaminnya keamanan masyarakat dari barang-barang ilegal yang dimasukkan dari luar negeri," kata Muhammad Nurul Leman.